Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg gak Sih?


Beberapa hari belakangan ini hp gue sering bunyi gak jelas.Biasanya bunyinya dari notif email,WA Groups dan situs berita.Dari sekian banyak notifikasi yang masuk,ada beberapa yang menarik perhatian,salah satunya soal eks Napi Koruptor yang mau nyaleg lagi.Beberapa pihak ada yang setuju,ada yang netral dan ada juga yang ektrem nganggep mereka gak tau malu karena masih mau nyalon lagi.Pertanyaanya sekarang,boleh gak sih mereka nyalon lagi?.

Setelah membaca beberapa berita di situs online macam detik.com,gue menyimpulkan bahwa ada beberapa pandangan untuk masalah ini.Pandangan pertama adalah mereka yang memperbolehkan  dengan alasan bahwa mantan napi koruptor itu udah ngejalanin hukumannya.Dengan kata lain,mereka itu sama halnya calon lainnya,dianggap udah gak punya “dosa” lagi karena hukumanya udah dijalanin.

Pandangan kedua,adalah mereka yang kekeuh mempertahankan bahwa eks napi koruptor itu gak boleh nyaleg lagi.Alasanya cukup simple,yakni ditakutkan penyakit korupsinya balik lagi dan mereka bakal maling uang lagi.Pandangan kedua ini cukup rasional tapi apa ini pandangan yang benar?belum tentu juga :P.

Pandangan ketiga,adalah mereka yang seolah mencari jalan tengah dari kedua pandangan ini.Pandangan ketiga ini tidak sepenuhnya melarang,namun tidak sepenuhnya membebaskan.Pandangan ini gue rasa Indonesia banget kali yah (selalu mencari jalan tengah :P).Solusi dari penganut pandangan ini pada dasarnya adalah dengan tetap memperbolehkan para napi eks koruptor untuk nyaleg tapi dengan embel embel dilabeli atau ditandai bahwa ybs itu adalah napi eks koruptor.

Lalu bagaimana pandangan hukum melihat hal ini?jawabanya simple,para napi eks koruptor ini secara hukum boleh nyaleg karena mereka telah menjalani masa hukumannya.Dengan kata lain,ketika mereka bebas,secara hukum hak-hak mereka sebagai warga Negara itu dikembalikan.Salah satu hak yang dikembalikan tentu saja hak memilih dan dipilih (alias nyaleg itu tadi).Tapi apa berarti masalah ini selesai gitu aja?ya enggak juga sih.

Lalu permasalahnya dimana bang?bukanya lu udah bilang kalo mereka boleh nyaleg yah secara hukum?Well,permasalahanya itu ada di Lembaga Pemasyarakatan kita.Lho kok LP yang disalahin bang (buat para pegawai LP harap jangan keburu marah-marah :P).Jadi gini,ketika seseorang melakukan tindak kejahatan (apapun bentuknya),secara hukum mereka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal.Dari sini logika hukumnya adalah bahwa setelah hukuman dijalani,mereka adalah manusia bebas yang memiliki status seperti warga Negara lainnya.

Permasalahanya adalah,system hukuman yang ada baik di Indonesia atau bahkan di banyak Negara lain di dunia tidak dapat menjamin bahwa seseorang yang keluar dari LP akan menjadi orang baik atau tidak akan mengulangi perbuatan kejahatanya kembali.Sering kita dengar tentang maling kambuhan yang berulang kali ditangkap polisi karena kejahatan yang sama.Masyarakat yang mendengar hal ini tentu saja akan menjadi antipati terhadap para eks napi karena dianggap mereka ini akan sulit berubah.

Lalu,solusinya apa?pembenahan di sistem LP adalah kuncinya.Hal ini tentu saja tidak mudah karena citra LP yang sudah sedemikian jatuh dikalangan masyarakat.Banyak dari masyarakat yang menganggap bahwa LP adalah rumah kedua bagi para penjahat sekaligus tempat mereka bersekolah.Masyarakat menganggap bahwa penjahat yang masuk bui itu tidak bertobat malah justru semakin pintar (karena saling sharing ilmu dengan para penjahat lainnya).Temuan di LP mengenai perlakuan khusus bagi para pelaku tindak pidana korupsi juga menjadi rapor merah bagi LP.

Dengan perkataan lain,Lembaga Pemasyarakat di Indonesia setidaknya memiliki 3 Pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.Pertama,reformasi sistem pembinaan para Napi yang meminimalisir mereka untuk menjadi lebih “pintar” dalam melakukan tindak kejahatan dan memastikan mereka kembali kemasyarakat sebagai warga Negara yang baik.

Kedua,reformasi dari segi struktur organisasi lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yang beberapa tahun belakangan identic dengan berbagai tindak pelanggaran disiplin (misal suap dari para napi,ruang khusus koruptor,perlakuan istimewa dll).Hal-hal ini pada akhirnya yang menjadi penyebab citra LP pemasyarakatan di Indonesia menjadi jatuh.

Ketiga adalah reformasi fasilitas dari LP sendiri.kita melihat bagaimana fasilitas di lembaga pemasyarakatan yang cukup timpang antara satu dengan yang lain.Hal yang lucu adalah bagaimana pihak LP sendiri menolak dengan keras tudingan ini ketika bukti yang begitu nyata telah disodorkan kepada public dan dapat dilihat oleh siapapun.Sikap seperti ini justru menimbulkan antipati yang lebih besar dari masyarakat terhadap pihak Lembaga pemasyarakatan itu sendiri.

Jadi pandangan elu sendiri gimana bang?sejujurnya,kalo gue sendiri bakal bilang bahwa napi eks koruptor itu dilarang nyaleg dulu sampe sistem di LP dibenerin.Kenapa gitu?jika kita hanya mengikuti logika hukum yang ada,kita menolak fakta dilapangan bahwa sistem hukum di Negara kita bermasalah.Kita seolah-olah menutup mata bahwa sistem pemasyarakatan di Negara kita tidak terjadi apa-apa.Tentu saja hal ini bertentangan dengan fakta dilapangan dan juga bertentangan dengan hati nurani.

Pada akhirnya kita harus berani mengatakan bahwa memang ada yang salah dengan sistem hukum di Negara kita ini.Memang benar bahwa ketika seorang koruptor yang telah menjalani masa hukumannya dianggap telah bersih dari “dosa” masa lalunya.Namun,jika alat untuk menghukumnya sendiri tidak dapat membuat mereka bersih,apa iya kita harus mengatakan mereka bersih?.

Ibaratkanlah kita mencuci pakaian putih yang terkena noda kopi.Setelah dilaundry ternyata noda kopinya tidak hilang dan masih berbekas.Lalu apa iya kita harus memaksakan diri untuk mengatakan bahwa baju kita ini bersih tak ternoda?tentu saja enggak,hal yang kita bisa lakukan tentu saja bisa dengan mengganti deterjennya atau mengganti mesin cuci yang kita punya sekalian (kalo banyak duit sih :P).Pada akhirnya kita tidak bisa begitu saja pasrah dan mengamini bahwa baju kita putih bersih ketika kenyataanya memang masih ada noda disana.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aku dan Tokoh Pewayangan bernama Bagong

Kesan Mendalam Nonton Anime Trickster

Kesenian Daerah,Antara Hidup dan Mati