Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg gak Sih?
Beberapa
hari belakangan ini hp gue sering bunyi gak jelas.Biasanya bunyinya dari notif
email,WA Groups dan situs berita.Dari sekian banyak notifikasi yang masuk,ada
beberapa yang menarik perhatian,salah satunya soal eks Napi Koruptor yang mau
nyaleg lagi.Beberapa pihak ada yang setuju,ada yang netral dan ada juga yang
ektrem nganggep mereka gak tau malu karena masih mau nyalon lagi.Pertanyaanya
sekarang,boleh gak sih mereka nyalon lagi?.
Setelah
membaca beberapa berita di situs online macam detik.com,gue menyimpulkan bahwa
ada beberapa pandangan untuk masalah ini.Pandangan pertama adalah mereka yang
memperbolehkan dengan alasan bahwa
mantan napi koruptor itu udah ngejalanin hukumannya.Dengan kata lain,mereka itu
sama halnya calon lainnya,dianggap udah gak punya “dosa” lagi karena hukumanya
udah dijalanin.
Pandangan
kedua,adalah mereka yang kekeuh mempertahankan bahwa eks napi koruptor itu gak
boleh nyaleg lagi.Alasanya cukup simple,yakni ditakutkan penyakit korupsinya
balik lagi dan mereka bakal maling uang lagi.Pandangan kedua ini cukup rasional
tapi apa ini pandangan yang benar?belum tentu juga :P.
Pandangan
ketiga,adalah mereka yang seolah mencari jalan tengah dari kedua pandangan
ini.Pandangan ketiga ini tidak sepenuhnya melarang,namun tidak sepenuhnya
membebaskan.Pandangan ini gue rasa Indonesia banget kali yah (selalu mencari
jalan tengah :P).Solusi dari penganut pandangan ini pada dasarnya adalah dengan
tetap memperbolehkan para napi eks koruptor untuk nyaleg tapi dengan embel
embel dilabeli atau ditandai bahwa ybs itu adalah napi eks koruptor.
Lalu
bagaimana pandangan hukum melihat hal ini?jawabanya simple,para napi eks
koruptor ini secara hukum boleh nyaleg karena mereka telah menjalani masa
hukumannya.Dengan kata lain,ketika mereka bebas,secara hukum hak-hak mereka
sebagai warga Negara itu dikembalikan.Salah satu hak yang dikembalikan tentu
saja hak memilih dan dipilih (alias nyaleg itu tadi).Tapi apa berarti masalah
ini selesai gitu aja?ya enggak juga sih.
Lalu
permasalahnya dimana bang?bukanya lu udah bilang kalo mereka boleh nyaleg yah
secara hukum?Well,permasalahanya itu ada di Lembaga Pemasyarakatan kita.Lho kok
LP yang disalahin bang (buat para pegawai LP harap jangan keburu marah-marah
:P).Jadi gini,ketika seseorang melakukan tindak kejahatan (apapun
bentuknya),secara hukum mereka akan dihukum dengan hukuman yang setimpal.Dari
sini logika hukumnya adalah bahwa setelah hukuman dijalani,mereka adalah
manusia bebas yang memiliki status seperti warga Negara lainnya.
Permasalahanya
adalah,system hukuman yang ada baik di Indonesia atau bahkan di banyak Negara lain
di dunia tidak dapat menjamin bahwa seseorang yang keluar dari LP akan menjadi
orang baik atau tidak akan mengulangi perbuatan kejahatanya kembali.Sering kita
dengar tentang maling kambuhan yang berulang kali ditangkap polisi karena
kejahatan yang sama.Masyarakat yang mendengar hal ini tentu saja akan menjadi antipati
terhadap para eks napi karena dianggap mereka ini akan sulit berubah.
Lalu,solusinya
apa?pembenahan di sistem LP adalah kuncinya.Hal ini tentu saja tidak mudah
karena citra LP yang sudah sedemikian jatuh dikalangan masyarakat.Banyak dari
masyarakat yang menganggap bahwa LP adalah rumah kedua bagi para penjahat
sekaligus tempat mereka bersekolah.Masyarakat menganggap bahwa penjahat yang
masuk bui itu tidak bertobat malah justru semakin pintar (karena saling sharing
ilmu dengan para penjahat lainnya).Temuan di LP mengenai perlakuan khusus bagi
para pelaku tindak pidana korupsi juga menjadi rapor merah bagi LP.
Dengan
perkataan lain,Lembaga Pemasyarakat di Indonesia setidaknya memiliki 3
Pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.Pertama,reformasi sistem
pembinaan para Napi yang meminimalisir mereka untuk menjadi lebih “pintar”
dalam melakukan tindak kejahatan dan memastikan mereka kembali kemasyarakat
sebagai warga Negara yang baik.
Kedua,reformasi
dari segi struktur organisasi lembaga Pemasyarakatan itu sendiri yang beberapa
tahun belakangan identic dengan berbagai tindak pelanggaran disiplin (misal
suap dari para napi,ruang khusus koruptor,perlakuan istimewa dll).Hal-hal ini
pada akhirnya yang menjadi penyebab citra LP pemasyarakatan di Indonesia
menjadi jatuh.
Ketiga
adalah reformasi fasilitas dari LP sendiri.kita melihat bagaimana fasilitas di
lembaga pemasyarakatan yang cukup timpang antara satu dengan yang lain.Hal yang
lucu adalah bagaimana pihak LP sendiri menolak dengan keras tudingan ini ketika
bukti yang begitu nyata telah disodorkan kepada public dan dapat dilihat oleh
siapapun.Sikap seperti ini justru menimbulkan antipati yang lebih besar dari
masyarakat terhadap pihak Lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Jadi
pandangan elu sendiri gimana bang?sejujurnya,kalo gue sendiri bakal bilang
bahwa napi eks koruptor itu dilarang nyaleg dulu sampe sistem di LP
dibenerin.Kenapa gitu?jika kita hanya mengikuti logika hukum yang ada,kita
menolak fakta dilapangan bahwa sistem hukum di Negara kita bermasalah.Kita
seolah-olah menutup mata bahwa sistem pemasyarakatan di Negara kita tidak
terjadi apa-apa.Tentu saja hal ini bertentangan dengan fakta dilapangan dan
juga bertentangan dengan hati nurani.
Pada
akhirnya kita harus berani mengatakan bahwa memang ada yang salah dengan sistem
hukum di Negara kita ini.Memang benar bahwa ketika seorang koruptor yang telah
menjalani masa hukumannya dianggap telah bersih dari “dosa” masa
lalunya.Namun,jika alat untuk menghukumnya sendiri tidak dapat membuat mereka
bersih,apa iya kita harus mengatakan mereka bersih?.
Ibaratkanlah kita mencuci pakaian putih yang terkena noda kopi.Setelah dilaundry
ternyata noda kopinya tidak hilang dan masih berbekas.Lalu apa iya kita harus
memaksakan diri untuk mengatakan bahwa baju kita ini bersih tak ternoda?tentu
saja enggak,hal yang kita bisa lakukan tentu saja bisa dengan mengganti
deterjennya atau mengganti mesin cuci yang kita punya sekalian (kalo banyak duit sih :P).Pada akhirnya kita tidak bisa begitu saja
pasrah dan mengamini bahwa baju kita putih bersih ketika kenyataanya memang
masih ada noda disana.
Komentar